3 Cara Bayar Pajak Motor Online Paling Mudah

Daftar Isi

Setiap orang diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang dimiliki. Salah satunya adalah mewajibkan untuk membayar pajak motor. Dulu untuk membayar pajak motor harus mengantri terlebih dahulu agar bisa membayarnya. Namun, kini dengan adanya kecanggihan teknologi membuat segala sesuatunya dapat berjalan dengan mudah dan tidak harus datang ke kantor Samsat hanya untuk membayar pajak. Karena kini telah ada cara bayar pajak motor secara online yang dapat dilakukan melalui smartphone.

Dengan adanya kemudahan dalam membayar pajak tentu saja menjadi berita baik bagi semua orang termasuk Anda. Bahkan Anda dapat dapat mengirit biaya tanpa harus mengeluarkan uang untuk transport demi datang ke Samsat. Selain itu, bayar pajak online sangat membantu Anda ketika sedang sibuk bekerja. Anda hanya perlu mengunduh sebuah aplikasi, memenuhi persyaratan dan menunggu STNK dikirim ke alamat rumah, tentu saja sangat mudah bukan? Bahkan Anda akan bebas dari antrian dan menghindari adanya pungli atau pungutan liar.

Membayar pajak motor secara online sangatlah efektif, sebab dengan adanya cara ini dapat memberikan mafaat kepada pemilik kendaraan termasuk Anda tidak akan mengalami keterlambatan dalam membayar pajak motor.

Cara Bayar Pajak Motor Online

cara bayar pajak motor online

Namun, bagaimana cara bayar pajak motor secara online? Untuk membayar pajak motor secara online Anda dapat memanfaatkan yang namanya aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini dapat membantu Anda dalam bayar pajak motor online dengan mudah. Selain itu, aplikasi SIGNAL sendiri dapat diunduh melalui playstore maupun appstore di smartphone. Kelebihan yang dimiliki oleh aplikasi yang satu ini adalah selain digunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), aplikasi SIGNAL bisa dimanfaatkan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sebelum melanjutkan bagaimana cara melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, apakah Anda tau apa itu aplikasi SIGNAL? Aplikasi SIGNAL merupakan sebuah pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Aplikasi ini lebih memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki oleh POLRI, serta pangkalan data induk kependudukan yang terdapat pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang telah ditata dan diurus oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Sistem yang terdapat pada aplikasi SIGNAL mengharuskan dilakukannya verifikasi data identitas pemilik ranmor dengan cara melakukan pencocokkan wajah Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan KTP elektronik.

Lalu bagaimana cara bayar pajak motor online menggunakan aplikasi SIGNAL? Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

Baca juga : Cara Modifikasi Mobil Avanza yang keren dan mudah

Melakukan Registrasi Terlebih Dahulu

cara bayar pajak motor online

  1. Untuk melakukan tahapan registrasi, Anda dapat memasukkan beberapa data pribadi seperti NIK KK, Nama yang sesuai dengan KTP elektronik, alamat e-mail, nomor telepon, masukkan kata sandi yang telah Anda buat, dan ulangi kata sandi tersebut.
  2. Selanjutnya, Anda dapat memasukkan foto KTP elektronik Anda.
  3. Kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
  4. Setelah itu masukkan kode OTP yang dikirim melalui sms.
  5. Maka, registrasi pun berhasil.
  6. Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang telah dikirim oleh aplikasi SIGNAL melalui e-mail yang sebelumnya telah terdaftar.
  7. Tapi jika Anda mendaftarkan orang lain, maka Anda dapat mengisi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan memasukkan NIK pemilik kendaraan.

Setelah semua tahapan registrasi telah dilakukan, Anda perlu menambahkan beberapa data mengenai kendaraan bermotor yang akan dibayar pajaknya. Data-data yang harus diperlukan adalah nama pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), NIK pemilik kendaraan, dan 5 digit terakhir dari nomor rangka. Selain data-data tersebut, terdapat beberapa syarat lain yang harus Anda persiapkan, yakni:

Baca juga : Cara Memperbaiki Lampu LED yang redup dengan mudah

Kelengkapan BPKB

cara bayar pajak motor online

BPKB sendiri merupakan persyaratan terpenting untuk melakukan pembayaran secara online. Jika Anda belum memilikinya, maka Anda dapat meminta surat keterangan dari leasing. Surat tersebut berisi bukti kepemilikan kendaraan.

  • E-KTP

Anda dapat menyiapkan E-KTP dan melakukan salinan sebanyak 1 lembar. Nantinya E-KTP akan di scan dengan tampilan yang jelas baik segi foto maupun keterangan jari diri. Anda juga harus memastikan terlebih dahulu mengenai alamat yang tertera di KTP sesuai dengan alamat STNK yang akan dikirimkan nantinya. Apabila alamatnya berbeda dengan alamat tujuan, maka perlu melakukan konfirmasi ke Call Center Samsat setempat.

  • STNK

Syarat selanjutnya adalah STNK kendaraan berikut dengan salinannya sebanyak 1 lembar. Copyan STNK sendiri harus bolak balik dengan tampilan yang jelas. Pastikan Anda mengecek kejelasan sebelum dikirimkan.

  • Alamat Email dan Nomor Handphone

Kegunaan email disini sangat penting untuk mengirimkan informasi mengenai beberapa berkas yang Anda kirim serta proses pembayaran. Bukan hanya alamat email saja yang penting, nomor handphone juga sangat penting sebab dengan adanya nomor handphone dapat memudahkan bagi pihak samsat dalam menghubungi Anda mengenai proses pembayaran.

  • Memiliki Rekening Bank

Untuk pembayarannya sendiri Anda harus menggunakan beberapa jenis rekening yang bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Nah, ini dia beberapa bank yang telah bekerja sama, antara lain bank BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, BCA, dan BNI. Jika Anda tidak memiliki bank yang telah disebutkan tadi, Anda dapat menggunakan E-Wallet pada aplikasi seperti Bukalapak atau Tokopedia.

Dan apabila persyaratan telah siap semuanya, Anda dapat secara langsung melakukan proses pembayaran pajak motor secara online.

Baca juga : Cara memperbaiki Aki Kering yang mudah di rumah

Membayar Pajak Motor Online

cara bayar pajak motor online

  1. Sebelum melakukan pembayaran pajak, Anda harus melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” yang letaknya berada di bagian tengah dengan posisi di bawah aplikasi.
  2. Selanjutnya, Anda dapat memilih NKRB untuk melakukan pengesahan. Nantinya, informasi mengenai nominal yang harus dibayar akan muncul.
  3. Setelah itu, Anda dapat memilih tombol kirim dokumen TBPKP seta memasukkan alamat
  4. Dan secara otomatis rekap biaya akan muncul pada layar smartphone Anda. Kemudian Anda dapat mengklik tombol lanjut.
  5. Akan muncul notifikasi cara pembayaran dan pilih cara pembayaran. Maka kode bayar pun akan muncul.
  6. Lalu, Anda dapat mengklik tombol lanjut dan cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  7. Untuk langkah selanjutnya Anda dapat mengikuti arahan yang telah diberikan dan membayarkan pajak kendaraan sesuai dengan nominal yang telah tertera sebelumnya.
  8. Proses pun selesai.

Itu dia informasi mengenai cara bayar pajak motor online. Catatan, yang hanya bisa melakukan proses pembayaran pajak motor secara online adalah orang yang tidak memiliki tunggakan sedikit pun, seandainya Anda memiliki tunggakan maka Anda tidak bisa melakukan proses pembayaran pajak motor secara online.

Tunggu apalagi segeralah bayar pajak motor online milik Anda dan raih kemudahan hanya dengan membayar lewat rumah. Orang bijak taat pajak. Semoga dengan adanya penjelasan di atas dapat bermanfaat untuk Anda.

Leave a Comment

Artikel Terbaru